TERNYATA ISLAM MELARANG PANGGILAN BUNDA KEPADA IBU..? INI DIA PENJELASANNYA." (BANTU BAGIKAN YA, AGAR SEMAKIN BANYAK YANG TAU)
apakah benar panggilan bunda terlarang untuk muslim?
Karena sebagian anak ada yang di sampaikan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal sejenis ini karena panggilan seperti ini yaitu panggilan di grup Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan untuk Ibu Terkait Persoalan Adat
Sampai hukum yang berlaku seperti apa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah,
Dan Al'os'l di Al'aadat Mn'ha Ih'zer tidak hanya apa yang Allah diblokir
“Hukum asal kebiasaan (kebiasaan beberapa orang) yaitu tidaklah persoalan selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,
The Al'aadat Mereka adalah apa yang orang di Aa'tadh Dn'aahm 'yang Ih'tajon Ala'h Al'os'l dan kurangnya Al'hz'r tidak Ih'zer 'diblokir nya hanya apa yang Allah SWT Sp'hanh
style = "line-height: 18.2px; outline: 0px; transisi: semua 0.17s kemudahan;"> "Adat Yaitu Kebiasaan Manusia hearts HAL Dunia mereka Yang mereka butuhkan. Hukum asal Kebiasaan Penyanyi Yaitu TIDAK ADA larangan kecuali apabila Allah melarangnya. "(Majmu'ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri mengatakan,
“Hukum asal kebiasaan adalah dapat, tidak
kita katakan harus, tidak juga haram. Hukum dapat
Karena sebagian anak ada yang di sampaikan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal sejenis ini karena panggilan seperti ini yaitu panggilan di grup Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan untuk Ibu Terkait Persoalan Adat
Sampai hukum yang berlaku seperti apa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah,
Dan Al'os'l di Al'aadat Mn'ha Ih'zer tidak hanya apa yang Allah diblokir
“Hukum asal kebiasaan (kebiasaan beberapa orang) yaitu tidaklah persoalan selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,
The Al'aadat Mereka adalah apa yang orang di Aa'tadh Dn'aahm 'yang Ih'tajon Ala'h Al'os'l dan kurangnya Al'hz'r tidak Ih'zer 'diblokir nya hanya apa yang Allah SWT Sp'hanh
style = "line-height: 18.2px; outline: 0px; transisi: semua 0.17s kemudahan;"> "Adat Yaitu Kebiasaan Manusia hearts HAL Dunia mereka Yang mereka butuhkan. Hukum asal Kebiasaan Penyanyi Yaitu TIDAK ADA larangan kecuali apabila Allah melarangnya. "(Majmu'ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri mengatakan,
“Hukum asal kebiasaan adalah dapat, tidak
kita katakan harus, tidak juga haram. Hukum dapat
bisa dipalingkan ke hukum yang lain ketika (1) ada dalil yang memerintah, (2)
ada dalil yang melarang. "(Syarh Al-Manzhumah As-Sa'diyyah, hal. 88).
Tengah untuk panggilan bunda
meskipun tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana bila argumennya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di grup Nashrani yaitu dengan Bunda Maria.
Ketentuan Tasyabbuh Harus Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata, "Patokan tasyabbuhadalah ketika kerjakan satu hal sebagai kehususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir yaitu jika seorang muslim kerjakan satu hal sebagai kekususan orang kafir. Tentang ketika satu hal sudah menebar di tengah-tengah kelompok muslimin dan itu tidak jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tidak bakal disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun mungkin saja dinilai haram dari sisi lain. "(Majmu 'Fatawa Syaikh Ibnu' Utsaimin, 3: 30)
Sekarang ini, apakah yang dapat mengajukan ketika ada seorang ibu yang di panggil "bunda" oleh anaknya, lalu dituduh, "Ooh, orang itu non muslim yah"? Tentu tidak ada yang mengatakan seperti itu. Panggilan bunda masih tetap sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dan sebagainya.Ketika non-muslim memakainya, tidaklah berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan itu yaitu panggilan umum tidak ada lihat agama. Bila ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Cuma Allah yang berikan taufik dan hidayah.
ada dalil yang melarang. "(Syarh Al-Manzhumah As-Sa'diyyah, hal. 88).
Tengah untuk panggilan bunda
meskipun tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana bila argumennya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di grup Nashrani yaitu dengan Bunda Maria.
Ketentuan Tasyabbuh Harus Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata, "Patokan tasyabbuhadalah ketika kerjakan satu hal sebagai kehususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir yaitu jika seorang muslim kerjakan satu hal sebagai kekususan orang kafir. Tentang ketika satu hal sudah menebar di tengah-tengah kelompok muslimin dan itu tidak jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tidak bakal disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun mungkin saja dinilai haram dari sisi lain. "(Majmu 'Fatawa Syaikh Ibnu' Utsaimin, 3: 30)
Sekarang ini, apakah yang dapat mengajukan ketika ada seorang ibu yang di panggil "bunda" oleh anaknya, lalu dituduh, "Ooh, orang itu non muslim yah"? Tentu tidak ada yang mengatakan seperti itu. Panggilan bunda masih tetap sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dan sebagainya.Ketika non-muslim memakainya, tidaklah berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan itu yaitu panggilan umum tidak ada lihat agama. Bila ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Cuma Allah yang berikan taufik dan hidayah.

Comments
Post a Comment