Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Wisnu Perdana, mengatakan awalnya siswi SMK tersebut, Cinta (17), bukan nama sebenarnya, melakukan praktek kerja lapangan (PKL) dari sekolahnya di Kantor Kecamatan Cimaung, selama beberapa bulan pada 2015. Setelah sering berinteraksi dengan CM, Cinta pun menjalin hubungan asmara dengan CM.
Namun setelah sekitar lima bulan berpacaran, Cinta memutuskan hubungan asmaranya dengan CM. Akibatnya, CM marah dan memuat foto mesranya dengan Cinta di Facebook. CM pun men-tag nama Cinta pada foto tersebut. Akibatnya, foto tidak senonoh ini tersebar juga di akun media sosial milik Cinta.
Tersangka menghapus foto tersebut beberapa menit kemudian, setelah di-tag ke akun Cinta. Namun sebelumnya, Cinta telah menyimpan langsung tiga foto tidak senonoh tersebut dari Facebook CM. Tiga foto ini pun menjadi barang bukti yang diamankan Polres Bandung.
Cinta kemudian melaporkan kejadian memalukan tersebut kepada Polres Bandung. Satreskrim Polres Bandung, pun mengamankan CM. Kemudian CM langsung mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan ke Mapolres Bandung.
"Kami masih memproses kasus ini, tersangka cukup koordinatif dalam proses ini. Sementara, tersangka ditahan di Mapolres Bandung," kata Kasat Reskrim di Mapolres Bandung, Kamis (14/4).
CM yang merupakan warga Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, ini tercatat sebagai PNS di Kantor Kecamatan Cimaung. CM ditahan karena Polres Bandung telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Tersangka yang berstatus duda ini mengaku pernah berhubungan badan dengan korban selama pacaran. Wisnu mengatakan CM memuat foto tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh Cinta.
CM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Comments
Post a Comment