PADANG, (PRLM).- Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) berinisial IR (41) ditangkap anggota Polresta Padang, Sumatera Barat, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kasar Reskrim Polresta Padang AKP Abdus Syukur menjelaskan, berdasarkan laporan pada 10 Februari lalu, pelaku mencabuli adik iparnya yang berumur 17 tahun di daerah Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
"Pelaku melakukan asusila yang tidak layak dilakukan. Berkat laporan tersebut, kita tindak lanjuti pada 19 Februari kemarin, kita menangkapnya di kampus tempat dia bekerja," tuturnya, Sabtu (20/2/2016).
Abdus menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila itu sebanyak lima kali. Korban juga mendapat ancaman dari IR sehingga perbuatan pelaku sulit terungkap.
"Pelaku mengancam korban jika tindakannya diceritakan kepada orang lain, atau korban akan dibunuh," kata Abdus.
Akibat perbuatannya, IR diancam dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku melakukan asusila yang tidak layak dilakukan. Berkat laporan tersebut, kita tindak lanjuti pada 19 Februari kemarin, kita menangkapnya di kampus tempat dia bekerja," tuturnya, Sabtu (20/2/2016).
Abdus menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila itu sebanyak lima kali. Korban juga mendapat ancaman dari IR sehingga perbuatan pelaku sulit terungkap.
"Pelaku mengancam korban jika tindakannya diceritakan kepada orang lain, atau korban akan dibunuh," kata Abdus.
Akibat perbuatannya, IR diancam dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Comments
Post a Comment