Skip to main content

Polisi Pemerkosa Anak Kandung Divonis 12 Tahun Bui


                                Kupang - Brigadir Kepala Zeth Blegur, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang setelah terbukti memperkosa putri kandungnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 14 Maret 2016, dipimpin hakim Ida Ayu Adnya Dewi dengan didampingi dua hakim anggota: Andy Viyata dan Theodora Usfunan. Selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," kata ketua majelis hakim Ida Ayu.

Ibu kandung korban, MR, merasa senang atas putusan hakim itu. "Saya puas dengan putusan ini," ucapnya. Ia pun sudah merasa siap jika Zeth dan pengacaranya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Mau sampai di mana juga saya siap ikuti prosesnya," ujarnya.

Ia pun berharap Zeth bertobat selama menjalani masa hukuman di penjara. "Semoga saja dia bertobat," tuturnya.

Pengacara Zeth, Fransico Besie, mengatakan pihaknya masih berpikir dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim ini. "Kebanyakan kasus seperti ini jika mengajukan banding putusannya pasti bebas," ucapnya dengan yakin.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu terjadi pada 21 Mei 2013 di rumahnya, Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada pukul 14.00 Wita, saat anaknya tidur siang di kamar belakang. Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. 

Comments

Popular posts from this blog

REVISI MAKALAH HUBUNGAN FILSAFAT BAHASA DENGAN LOGOSENTRISME

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Semenjak zaman Yunani kuno filsafat telah menjadi perhatian pokok para filsuf sebagai dasar pijakan untuk memandang segala sesuatu termasuk bahasa. Bahasa telah menjadi topik menarik sepanjang sejarah bagi para filsuf, dapat dikatakan perhatian filsafat terhadap bahasa saat ini sama agungnya dengan “ being” (yang ada) dalam filsafat klasik dulu. Logos atau bahasa menjadi prinsip alam semesta dan menjadi prinsip pertama dari pengetahuan manusia. Seiring waktu para filsuf menemukan bahwa bahasa dapat digunakan untuk mengungkapkan konsep-konsep analisa yang menjadi tugas utama filsafat. Keterpusatan para filsuf terhadap bahasa inilah yang kemudian dinamakan dengan “logosentrisme”. Eko Ari Widodo dalam Jurnal Oka Antara edisi ke-4, tahun 2009 menjelaskan bahwa logosentrisme adalah sebuah sistem metafisik yang mengandaikan adanya logos atau kebenaran transendental dibalik segala hal yang tampak di permukaan atau segala hal y...

Sejarah Desa Rancah

          Menurut cerita dari para orang tua, Rancah dahulu berbeda dengan Rancah sekarang. Sesuai dengan namanya, Rancah zaman dahulu merupakan daerah yang penuh dengan lumpur (rawa), walaupun tidak semua daerah Rancah berlumpur. Oleh karena itu daerah Rancah cocok untuk ditanami tanaman padi. Disamping daerah rawa, Rancah juga ternyata diapit oleh pegunungan-pegunungan yang sangat luas. Potensi hasil hutan Rancah mungkin dahulu sangat besar. Tetapi lain dulu lain sekarang. Kini Rancah merupakan daerah yang mulai beralih kepada daerah perniagaan. Daerahnya yang sangat strategis membuat semua orang meliriknya untuk menjadikan Rancah sebagai tempat usaha. Pegunungan yang dahulunya penuh dengan pepohonan, kini sudah mulai berubah menjadi tempat pemukiman masyarakat yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Kalau melihat sejarah ada kemungkinan masyarakat Rancah dulunya adalah penganut Animisme dan dinamisme serta ajaran Hindu Budha. Hal ini dapat dibuktikan de...

Hujatan

      Hari ini musik banyak dihujat. Beberapa kawan dekat saya yang dulu aktif bermusik, kini bahkan bilang ia haram. Tapi musik adalah objek, ialah benda mati yang dihidupkan manusianya. Sama dengan pena diberikan kepada revolusioner maka mampu memerdekakan sebuah bangsa; diberikan kepada psikopat, ia menjelma senjata pembunuh yang bahkan mampu menggorok bayi yang tak berdosa pun.              di saat ku menyadari di sini