“Kata psikiater tersangka ini memang mempunyai kesenangan tersendiri ketika 'mainan' anak-anak,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul Raka Bintang, Jumat 11 Maret 2016.
Menurut dia, kasus pencabulan anak-anak yang dilakukan oleh RWS berlangsung mulai 2011 hingga 2015. Rata-rata korban yang merupakan perempuan adalah tetangga pelaku dengan usia pendidikan mulai kelas 1 SD hingga 6 SD.
Dalam kasus yang menjerat RWS, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) guru tersebut membujuk para korban dengan memberikan uang jika mau diajak ke rumahnya, sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya.“Modusnya korban diiming-imingi duit agar mau ke rumahnya. Korban datang satu-satu,” kata dia.
Menurut Raka, Kejari Bantul akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor Nomor 35 Tahun 2014 serta UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Jadi dia kena dua perkara, minimal kami hantam dengan hukuman 12 hingga 13 tahun,” ucapnya.
Pencabulan dilakukan RWS ketika ia yang seorang pensiunan guru mendapatkan kesempatan kembali mengajar sebagai guru bantu di salah satu sekolah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kawasan Kecamatan Bantul.
Status sebagai tenaga pengajar itulah yang kemudian dipakai pelaku untuk menjerat korban-korbannya. Dengan iming-iming bimbingan belajar gratis, ia berhasil mengajak korbannya yang semuanya berusia antara 13-15 tahun itu untuk mau diajak ke rumahnya.

Comments
Post a Comment